KERINCI,Suarabernas.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Batang Merangin, Kabupaten Kerinci. Tersangka terbaru berinisial IW, yang berperan sebagai pendamping desa, resmi ditetapkan pada Kamis (27/11/2025).
IW menjadi tersangka ketiga, setelah sebelumnya Kades dan Pjs Kades ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 1,6 miliar dengan total kerugian negara mencapai Rp 644 juta.
Pengelolaan DD Penuh Kejanggalan
Berdasarkan hasil penyidikan, pengelolaan Dana Desa 2021 awalnya berada di bawah kendali Z selaku Pjs Kades pada Februari–Juli 2021. Setelah itu dilanjutkan oleh SM hingga Desember 2021.
Tim penyidik bersama Inspektorat dan Dinas PUPR menemukan banyak kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ). Sejumlah kegiatan diduga fiktif, sementara beberapa lainnya terindikasi mark up anggaran.
IW Diduga Buat LPJ Fiktif
Kajari Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Yogi Purnomo, SH, mengungkap bahwa IW ikut menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif untuk pekerjaan pembangunan gedung senilai Rp 300 juta.
“Tersangka IW selaku pendamping desa terlibat dalam penyusunan LPJ yang fiktif. Dalam laporan disebutkan ada pembangunan gedung seni, namun bangunan tersebut tidak pernah ada,” ungkap Kajari.
IW dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka IW kami tetapkan setelah tim menemukan dua alat bukti yang cukup,” tambah Yogi.
Saat ditanya terkait kemungkinan tersangka lain, Yogi tidak menampik.
“Tidak menutup kemungkinan ada lagi,” ujarnya singkat.
Usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, IW langsung digelandang ke Rutan Kelas IIB Sungai Penuh untuk proses penahanan. **
