SUNGAIPENUH,Suarabernas.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh tengah mendalami dugaan penjualan lahan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap indikasi perbuatan melawan hukum, khususnya yang berkaitan dengan perusakan kawasan konservasi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Balai TNKS serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi untuk memperkuat data dan informasi.
Hal itu disampaikannya saat kegiatan Coffee Morning pada Jumat, 12 Desember 2025.
“Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah mengumpulkan berbagai keterangan dan dokumen, serta berkoordinasi dengan Balai TNKS dan BPKP Jambi terkait adanya indikasi penjualan lahan TNKS yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Yogi.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman dan akan terus berlanjut hingga tahun 2026. Kejaksaan, kata dia, memastikan setiap fakta dan bukti akan ditelusuri secara cermat, profesional, dan sesuai prosedur hukum.
“Tidak menutup kemungkinan perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan penjualan lahan TNKS,” tegasnya.
Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk mengawal dan menindak setiap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perusakan kawasan konservasi serta kerugian keuangan negara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Yudi)
