Diduga Curi Sawit, Warga Sungai Bengkal Dilaporkan ke Polda Jambi

Diduga Curi Sawit, Warga Sungai Bengkal Dilaporkan ke Polda Jambi

JAMBI – Seorang pria berinisial WSN, warga RT 8 RW 6 Air Panas, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian buah kelapa sawit.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/432/XII/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tertanggal 17 Desember 2025, dan saat ini tengah ditangani oleh aparat kepolisian. Kasus ini disangkakan sebagai pencurian dengan pemberatan.

Peristiwa dugaan pencurian terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di kebun kelapa sawit milik AY yang berlokasi di Semangko, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir.

Aksi tersebut pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang sedang bertugas menjaga kebun. Saksi bahkan sempat merekam langsung kejadian di lokasi, lalu mengirimkan rekaman video tersebut kepada pelapor sebagai barang bukti awal.

Berdasarkan rekaman dan keterangan saksi, WSN diduga berperan aktif dalam pengambilan buah kelapa sawit tanpa izin. Selain WSN, laporan polisi juga mencantumkan beberapa nama lain yang diduga terlibat, yakni JL, HR, dan RT.

Pelapor yang merupakan pengurus kebun segera melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik kebun. Atas arahan pemilik, laporan resmi kemudian dibuat ke Polda Jambi. Akibat kejadian ini, pemilik kebun diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp9 juta.

Kepada media, pelapor menyebut bahwa WSN merupakan warga Air Panas, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, dan dikenal kerap meresahkan warga sekitar.

“Yang bersangkutan merupakan warga Air Panas, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir. Berdasarkan informasi di lapangan, Wisnu juga sering meresahkan masyarakat,” ujar pelapor.

Pelapor menegaskan bahwa keterangan tersebut disampaikan sebagai informasi awal kepada penyidik, agar aparat penegak hukum dapat menelusuri peran serta rekam jejak para terlapor secara menyeluruh.

Atas peristiwa ini, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelapor berharap pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. **

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index