Kebun Warga Batang Hari Rusak Diduga Akibat Pengeboran Batubara, Proses Hukum Dipertanyakan

Kebun Warga Batang Hari Rusak Diduga Akibat Pengeboran Batubara, Proses Hukum Dipertanyakan
Alat berat yang digunakan untuk aktivitas pengeboran batubara di kebun milik warga Batang Hari

JAMBI - Yelita Hermawati, warga Kabupaten Batang Hari, Jambi, meminta perhatian dari kepolisian terkait laporan dugaan pengrusakan kebun miliknya yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan sejak dilaporkan awal tahun 2026.

Melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Duen Sasberi & Partner, Yelita mengajukan permohonan asistensi kepada Kapolda Jambi agar penanganan perkara tersebut mendapat pengawasan dan kepastian hukum.

Permohonan itu diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Maret 2026. Yelita Hermawati sendiri merupakan warga RT 009 RW 003 Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang hari.

Dalam pengaduannya, Yelita melaporkan dugaan pengrusakan sejumlah tanaman di kebun miliknya seperti karet, pulai, petai, serta tanaman lainnya.

Pengrusakan itu diduga terjadi akibat aktivitas masuk tanpa izin dan kegiatan pengeboran batubara secara ilegal di kawasan Simpang Sual, RT 09 RW 03, Kelurahan Durian Luncuk, Kabupaten Batang Hari.

Lahan yang dilaporkan mengalami kerusakan tersebut memiliki luas sekitar 19.518 meter persegi.

Laporan pengaduan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor STPL/02/I/2026/SEK BATIN/RES BATANGHARI/POLDA JAMBI tertanggal 6 Januari 2026.

Namun hingga kini, pihak pelapor mengaku belum mendapatkan kepastian hukum terkait perkembangan kasus tersebut.

Kuasa hukum korban, Duen Sasberi, menyebutkan bahwa hingga saat ini belum dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status laporan ke tahap penyidikan.

Selain itu, penyidik juga belum mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Laporan ini sudah dibuat sejak 6 Januari 2026, namun sampai sekarang belum ada gelar perkara untuk menaikkan status ke tahap penyidikan. SPDP juga belum dikirimkan dan belum ada penetapan tersangka,” kata Duen, Selasa (10/3/26).

Pihaknya juga menilai penyidik belum memeriksa secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Beberapa pihak yang disebut dalam laporan itu di antaranya perusahaan yang diduga memiliki proyek kegiatan pengeboran tambang batu bara yakni PT SAP, serta PT Nice yang disebut sebagai pemilik alat berat berupa excavator dan drilling rig yang digunakan untuk kegiatan pembersihan lahan (clearing) dan pengeboran di lokasi kebun milik korban.

“Kami menilai belum semua pihak yang diduga terlibat dimintai keterangan, termasuk perusahaan yang memiliki proyek maupun pihak yang menyediakan alat berat untuk kegiatan tersebut,” tambahnya.

Menurut kuasa hukum korban, hingga saat ini alat berat yang diduga digunakan dalam kegiatan pengeboran tersebut juga masih berada di lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya pengrusakan tanaman milik kliennya.

Atas kondisi tersebut, pihaknya meminta Kapolda Jambi memberikan perhatian khusus terhadap laporan tersebut agar proses penanganan perkara dapat berjalan lebih maksimal.

“Kami meminta atensi Kapolda Jambi agar laporan ini mendapatkan perhatian khusus sehingga korban bisa memperoleh kepastian hukum,” imbuhnya.

Dia juga menyatakan pihaknya akan menempuh langkah lanjutan apabila penanganan perkara tidak menunjukkan perkembangan dalam waktu dekat.

“Jika tidak ada perkembangan signifikan, kami juga akan menyampaikan laporan ke bidang pengawasan penyidikan Ditreskrimum Polda Jambi agar penanganan perkara ini berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.

Untuk lokasi pengrusakan tanaman berada di kelurahan durian luncuk Kecamatan batin XXIV, Kabupaten Batang Hari.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index