Realisasi Dana Desa Bengkolan Dua Dipertanyakan, Inspektorat Jangan Tutup Mata

Realisasi Dana Desa Bengkolan Dua Dipertanyakan, Inspektorat Jangan Tutup Mata

Kerinci – Realisasi Dana Desa Tahun 2026  Bengkolan Dua Kec. Gunung Tujuh Kab. Kerinci Jambi kembali menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat, terutama pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) diduga terjadi mark up yang dilakukan oleh pemerintahan desa.

Anton Hidayat Kades Bengkolan Dua

Sejumlah pihak mempertanyakan kewajaran besaran anggaran yang digunakan karena diduga tidak sebanding dengan kualitas produk, serta kondisi lampu yang terpasang di lapangan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, total anggaran sebesar Rp. 81.032.000 untuk 10 unit PJU berarti rata-rata mencapai sekitar Rp. 8,1 juta per unit.

Data terakhir yang diperoleh  Dana Desa Bengkolan Duo Tahun 2026 sebesar Rp. 279.088.000 dan realisasi penyalurannya sebesar Rp. 278.956.000 atau sudah cair 100%.

Data realisasi digunakan untuk :

Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes ( Musdes, Musrenbandes/Pramusrenbangdes, dll, bersifat reguler ) sebesar Rp. 2.950.000

Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/APBDes Perubahan/LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait ) sebesar Rp. 6.325.000

Keadaan Mendesak sebesar Rp. 9.600.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif Tingkat Desa sebesar Rp. 81.032.000

Penyelenggaraan Posyandu ( Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) sebesar Rp. 8.600.000

Tokoh Masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan identitasnya kepada  Media SB.Com menjelaskan bahwa lampu PJU tersebut, pengadaan dan pemasangannya pada tahun 2025, padahal tidak dibahas pada APBDes Tahun 2025.

Isu yang berkembang bahwa pemasangan lampu PJU tersebut untuk balas budi kepada oknum yang mengaku mampu membantu kades dalam menghadapi proses hukum yang terjadi antara kades dan 10 staf desa seperti adanya laporan staf desa pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Walaupun nafsu kades untuk memberhentikan staf desa tersebut terkesan berhasil dengan  di fasilitasi oleh pihak Kecamatan Gunung Tujuh.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, masyarakat mulai mempertanyakan transparansi pengadaan tersebut. Mereka menilai pemerintah desa perlu membuka secara terbuka dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, harga satuan, hingga bukti pembayaran agar dapat diketahui apakah penggunaan Dana Desa telah sesuai dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya selisih harga yang tidak wajar atau penggelembungan nilai pengadaan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, kondisi tersebut dapat mengindikasikan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses audit dan penyelidikan oleh instansi yang berwenang.

Masyarakat pun mendesak Inspektorat Kabupaten Kerinci untuk segera melakukan audit investigatif, bukan sekadar pemeriksaan administrasi. Audit tersebut diharapkan mampu mengungkap apakah harga pengadaan sesuai dengan harga pasar, apakah spesifikasi barang telah memenuhi ketentuan, serta apakah seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.

Apalagi selama ini kemelut dan polemik yang terjadi pada kepemimpinan Kades Anton Hidayat adalah dugaan tidak melibatkan staf desa dalam penyelenggaraan dan SPJ dana desa sejak tahun 2023. Polemik tersebut sudah menjadi pengetahuan umum di desa, kecamatan dan kabupaten, namun sangat disayangkan sang kades tidak pernah introspeksi diri dan selalu yakin benar tanpa ada beban sama sekali.

Selain Inspektorat, Aparat Penegak Hukum diminta ikut memantau persoalan ini. Jika dalam proses audit ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengelolaan Dana Desa merupakan amanah negara yang wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara terbuka agar tidak menimbulkan hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Bengkolan Dua maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index