Rohil (SBC) Seorang Pria Inisial MJ (40) Ringkus Tim Reskrim Polsek Simpang kanan Pasalnya ia kedapatan memiliki, menyimpan menguasai, dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-bsabu
Berdasarkan informasi terduga
MJ Munthe alias Cedot alamat Jln Bukit Badak I Kepenghuluan Kota Parit, Simpang Kanan.
Dia Diciduk Tim Opsnal Reskrim Polsek Simpang Kanan Polres Rohil pada Selasa (18/6/ 24) Pukul 00.30 WIB. di jalan Bukit Pamugaran Kota Parit, setelah mendapatkan informasi Tim Opsnal dipimpin Kapolsek Simpang Kanan Polres Rohil Ipda Marthin Luther Munthe SH turun kelokasi
Dilokasi Aksi pengeledahan oleh tim ditemukan Barang Bukti (BB ) diduga narkotika sabu berat kotor 36.84 gram
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM membenarkan Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu-sabu
Mulanya informasi diperoleh dari masyarakat dipercayai bahwa di Jl. bukit Pamugaran Kota Parit ini sering terjadi transaksi sabu-sabu.
Menanggapi hal itu ,Kapolsek beserta unit Reskrim bergerak menuju lokasi diamankan MJ Munthe alias Cedot sedang berada di pinggir jalan
Selain penangkapan juga disertai penggeledahan badan disaksikan Ketua RT setempat yakni Astim ditemukan sebuah tas selempang hitam milik pelaku berisikan 1 paket besar
Kemudian menyusul ditemukan 1 paket sedang dan 26 paket kecil diduga berisikan sabu-sabu, 1 timbangan digital, 1 mancis, 1 gunting, 1 sendok sekop dari pipet Aqua, 1 sendok sekop terbuat dari kertas
Selain itu dutemukan 1 HP merk Oppo warna biru, plastik asoy warna putih, 1 kotak plastik warna putih, 1 plastik bening ukuran sedang, 1 bungkus plastik bening ukuran kecil, uang tunai senilai Rp. 770.000,- ," rinci Iptu
"Atas Penemuan MJ mengakui semua Barang Bukti miliknya dan langsung dibawa ke kantor Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut," Terang Yulanda
Terhadap tersangka hasil tes urine, didapati positif Metamfetamin dan tersangka dapat disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (*)