Terlibat Narkotika Sabu, Cedot Di Ciduk Polisi

Terlibat Narkotika Sabu, Cedot Di Ciduk Polisi
TSK dan Barang Bukti diamankan Polsek Simpang Kanan Polres Rohil

Rohil (SBC) Seorang Pria Inisial MJ (40) Ringkus Tim Reskrim Polsek Simpang kanan Pasalnya ia kedapatan memiliki, menyimpan menguasai, dan  mengkonsumsi narkotika jenis sabu-bsabu

Berdasarkan informasi terduga
MJ Munthe alias Cedot alamat Jln Bukit Badak I Kepenghuluan Kota Parit, Simpang Kanan.

Dia Diciduk Tim Opsnal Reskrim Polsek Simpang Kanan Polres Rohil pada Selasa (18/6/ 24) Pukul 00.30 WIB. di jalan Bukit Pamugaran  Kota Parit, setelah mendapatkan informasi Tim Opsnal dipimpin Kapolsek Simpang Kanan Polres Rohil Ipda Marthin Luther Munthe SH turun kelokasi

Dilokasi Aksi pengeledahan oleh tim ditemukan Barang Bukti (BB ) diduga narkotika  sabu berat kotor 36.84 gram

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM membenarkan  Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu-sabu

Mulanya informasi diperoleh dari masyarakat dipercayai bahwa di Jl. bukit Pamugaran Kota Parit ini sering terjadi transaksi sabu-sabu.

Menanggapi hal itu ,Kapolsek beserta unit Reskrim bergerak menuju lokasi diamankan MJ Munthe alias Cedot sedang berada di pinggir jalan

Selain penangkapan  juga disertai penggeledahan badan disaksikan Ketua RT setempat yakni Astim ditemukan sebuah tas selempang hitam milik pelaku berisikan 1 paket besar 

Kemudian menyusul ditemukan 1 paket sedang dan 26 paket kecil diduga berisikan sabu-sabu, 1 timbangan digital, 1 mancis, 1 gunting, 1 sendok sekop dari pipet Aqua, 1 sendok sekop terbuat dari kertas 

Selain itu dutemukan 1 HP merk Oppo warna biru,  plastik asoy warna putih, 1 kotak plastik warna putih, 1 plastik bening ukuran sedang, 1  bungkus plastik bening ukuran kecil, uang tunai senilai Rp. 770.000,- ," rinci Iptu

"Atas Penemuan MJ mengakui semua Barang Bukti miliknya dan  langsung dibawa ke kantor Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut," Terang Yulanda

Terhadap tersangka hasil tes urine, didapati positif Metamfetamin dan tersangka dapat disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (*) 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index