Pemuja Narkotika Sabu Di Tangkap Polres Rohil ,BB Segini !

Pemuja Narkotika Sabu Di Tangkap Polres Rohil ,BB Segini !

Rohil (SBC) Sedang Asyik menikmati narkotika sabu kedua Pria ditangkap Polisi .Masing masing bernisial IN alias Ilan ( 43 ) alamat Dusun I Jati Mulya Desa Tangga Batu dan SD alias Lumba ( 35 ) alamat Dusun I Rejo Sari Desa Tanjung Medan Utara, Kecamatan Tanjung Medan

Kedua pria di Ringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil Senin ( 24/6 24) Pukul 17.00 WIB

Informasi dihimpun Kedua  diringkus setelah memperolehi informasi dari warga ternyata benar di TKP di kediaman IN alias Ilan. Saat sedang asyik menikmati keduanya diamankan bersama barang bukti berat kotor 122 Gram

Terungkap kasus Narkotika ini  Berdasarkan Informasi warga dapat dipercaya di TKP sering terjadi transaksi .Kemudian Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Elva Hendri, S.H., M.H. memerintahkan tim Opsnal melakukan penyelidikan di guna kebenaran informasi dan 
Tim opsnal menuju lokasi

Tiba di lokasi, tepat di sebuah rumah, dilakukan penangkapan terhadap 2 pria mengaku IN alias Ilan dan SD alias Darma

"Sedang Asyik konsumsi sabu kedua pria ditangkap bahkan di hadapannya di temukan 3 bungkus plastik bening kecil butiran  bening diduga sabu," Kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK , Msi, Rabu (26/6/24)

Dijelaskan Kapolres saat ditanya terduga IN mengakui atas kepemilikan barang bukti dan penggeledahan tempat, kendaraan tepat di kolong mobil Ayla warna orange milik IN juga di temukan 1 bungkus plastik ukuran besar butiran kristal

"Barang Bukti yang ditemukan di ikatkan lakban, atas kejadian kedua beserta barang bukti di bawa guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya 

Adapun Barang Bukti diamankan
berupa 1 bungkus plastik bening berukuran besar dan 3  bungkus bening kecil berisikan butiran kristal bening diduga narkotika sabu,    

Selain itu disita 1 unit hp merk Vivo warna Ungu, 1  unit Handphone merk Vivo warna abu- abu ,Uang tunai Rp 100.000,_ 1 buah plastik asoy warna biru di balut lakban warna hitam, 1 buah alat hisap berupa bong dan 1 unit mobil AYLA warna Orange.

"Dari hasil tes urine keduanya 
positif Methaphetamine dan Amphetamine, dapat sangkakan sebagaimana dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kapolres Rohil. 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index