Rohil, (SBC) Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil ungkap tindak pidana persetubuhan terhadap pelajar (anak bawah umur )
Atas kejadian terduga Inisial P (32) dibawa Petugas dari di Tebing tinggi Sumut lalu dijebloskan Rutan Mapolsek Bagan Sinembah, Selasa 4 Juli 2024 Pukul 10.00 WIB.
Pria mengaku seorang buruh ini dijebloskan kepenjara berdasarkan laporan ke Polisi dari ibu kandung korban inisial NS alias Boreg (50) alamat di Salah satu Desa di Bagan Sinembah, Rohil,
Selaku orang tua NS alias Boreg tidak senang putrinya yang masih berusia (13 )masih pelajar, diculik dan disetubuhi saat mengurus KTP ,Rabu, 26 Juni 2024, Sekira Pukul 11.00 WIB
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Polres Rohil Kompol Imron Teheri, S.Sos. MH, membenarkan telah di terima laporan TP persetubuhan terhadap anak bawah umur
Dimana kejadian terang Imron, Pelapor bersama anaknya MA pergi mengurus KTP, sedangkan (korban) tinggal dirumah Kemudian anak MA menerima telepon .Setelah mengurus KTP, tiba- tiba MA tergesa pulang mengatakan “Ayo kita pulang Mak,"
“Kenapa Kau kok panik mukamu ?” dan Pelapor menjawab “Si ( menyebutkan nama Korban_ red ) udah diculik orang, udah nggak ada di rumah," kata MA
Kemudian Pelapor dan MA pulang Tiba dirumah melihat ramai warga tetangga sudah berkumpul Dimana waktu pelapor sudah tidak melihat anaknya didalam rumah.
Sementara Saksi (rekan kerja) terlapor (RD) mengatakan bahwa anaknya dibawa kerumah abang terlapor di Cikampak (Sumut) mendengar hal itu pelapor, suami,;menantunya tetangga ,RD mendatangi rumah abang terlapor
Sampai ketujuan Benar, ternyata anaknya berada dirumah abangnya namun ketika mendatangi rumah terlapor (P) melarikan diri " Atas kejadian pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Bagan Sinembah," Terang Kapolsek Bagan Sinembah.
Berdasarkan koordinasi tim opsnal dengan saksi dan korban, diperoleh informasi terhadap seorang pelaku persetubuhan tanak, sedang berada di tebing tinggi (sumut)
Lalu ,Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Reynaldi Yudhista, S. Trk dan tim lakukan penyelidikan ke daerah Tebing Tinggi.
" Akhirnya Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut," Kata Kompol Imron Teheri.
Sementara barang bukti (BB) yang diamankan 1 helai baju lengan panjang warna biru, 1 helai celana panjang biru dan pakaian dalam
Atas perbuatan terlapor disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (*)