Rohil (Suara Bernas Com) MY alias Doer (31) dan AY Alias Zeki (30 ) warga Balam KM 38 Kelurahan Balai Jaya Kota Di Tim Opsnal Polres Rohil
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil meringkus pasalnya diduga penyalahgunaan tindak pidana narkotika disalah satu rumah Balam KM 38z pada Kamis (11/7/24) Pukul 03.00 Wib
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto ,SIK, MSI, Minggu (14/7/24) melalui Plh Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo, mengatakan kedua berperan sebagai pengedar dan pemasok barang haram diduga sabu
"Selain kedua terduga diamankan, petugas juga menyita barang bukti berupa narkotika sabu sabu seberat 5,15 Gram ," Kata Edi Purnomo
Pengungkap Berdasarkan informasi diperoleh di salah satu rumah yang berlokasi di Balai jaya tepat KM 38, Lokasi diduga tempat tindak pidana penyalahgunaan Narkotika .
Berkat informasi itu Kasat Res Narkoba AKP Elva Hendri S.H., M.H memerintahkan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Rohil melakukan serangkaian Penyelidikan
Setelah ditangkap lanjut Edi, keduanya dilakukan Introgasi MY pemilik barang bukti ,dan MY mengakui barang bukti dari temannya nisial W ( Lidik )
Edi purnomo menegaskan kedua bertentangan pasal pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) KUHPidana .dan mereka bersama barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut
Sementara Barang bukti diamankan ,1 bungkus plastik ukuran sedang dan 2 Bungkus plastik ukuran kecil, 3 alat hisap (Bong) ,1 unit hp samsung hitam ,1 unit hp Merk Vivo warna ungu dan ,1 unit hp Infinix Warna Biru
"Dari hasil test urine kedua terduga positif Amphetamine ," pungkas Ipda Edi Purnomo (*)