JAMBI - RA, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jambi yang menjadi terdakwa kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (22/5).
Sidang yang berlangsung tertutup itu mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa RA, dilanjutkan dengan pembuktian.
Usai sidang, Rian Gumai, salah seorang kuasa hukum terdakwa mengungkap sejumlah fakta persidangan yang cukup mencengangkan.
Kepada awak media Rian mengatakan, tidak adanya sertifikasi keahlian dari kepala UPTD DMPPA Kota Jambi sebagai ahli psikolog yang menangani korban.
Ia juga menyebutkan jika hingga hasil visum dari rumah sakit tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban.
"Keterangan di BAP (berita acara pemeriksaan) yang menyatakan korban sempat diperlihatkan video asusila (oleh terdakwa, red) tidak terungkap dalam fakta persidangan," ungkapnya.
Kuasa hukum terdakwa juga mengungkit kembali soal upaya perdamaian, dimana kala itu jelang praperadilan, disebut-sebut ada angka atau nominal yang muncul dari perkara tersebut, jumlahnya dari Rp 250 juta hingga Rp 1 miliar demi perdamaian.
"Upaya perdamaian. Terungkap, menjelang persidangan praperadilan waktu itu, yang timbul angka dari Rp 250 sampai ke Rp 1 miliar. Sehingga kami dengan tegas mengawal secara objektif," ujarnya.
Rian berharap jika kliennya memang tidak terbukti melakukan sebagaimana yang didakwakan, agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.