JAMBI - Helen Dian Krisnawati alias Helen, perempuan yang disebut-sebut sebagai pengendali jaringan narkoba di Jambi, kini bisa sedikit bernafas lega.
Ia lolos dari hukuman mati, setelah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang diketuai Dominggus Silaban.
Putusan majelis hakim tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar Jumat (1/8/2025), dengan agenda pembacaab putusan.
Majelis hakim menyatakan bahwa Helen terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pengendali utama peredaran narkoba bersama dua rekannya, Harifani alias Ari Ambok dan Diding.
“Terdakwa adalah otak dari jaringan ini. Ia tidak hanya terlibat, tetapi mengatur, mengendalikan, dan menutup-nutupi peranannya. Tidak ada sedikit pun penyesalan,” ujar hakim dengan nada tajam.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sikap Helen yang tidak kooperatif, berbelit-belit, dan tak menunjukkan penyesalan, sebagai alasan tidak adanya hal yang meringankan.
Adapun persidangan sebelumnya, oleh jaksa penuntut umum (JPU) Helen dituntut dengan hukuman mati.
Sementara itu, Helen dalam pembelaannya membantah semua dakwaan jaksa. Ia membantah sebagai pengendali peredaran narkoba di Jambi.
Dua terdakwa lain, yakni Ari Ambok telah divonis 9 tahun penjara dan Diding 18 tahun penjara. Helen menjadi satu-satunya dari ketiganya yang dijatuhi hukuman terberat.