PELALAWAN (Suarabernas) - Aliansi Aktivis Peduli Kawasan Hutan (A2-PKH) Kabupaten Pelalawan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten untuk melakukan tindakan tegas kepada PT Adei Plantation yang diduga telah melakukan berbagai pelanggaran lingkungan di kawasan yang memiliki banyak sungai, termasuk sungai Buluh dan sungai-sungai lain di area konsesi mereka. Beberapa temuan dan laporan menyebutkan bahwa PT Adei telah menimbun dan mengalihkan aliran sungai, sehingga menghilangkan sungai Buluh sepanjang sekitar 9 kilometer yang sebelumnya menjadi sumber ekonomi penting bagi masyarakat sekitar melalui hasil tangkapan ikan.
"Banyak sungai dalam kawasan PT. Adei Plantation yang ditimbun telah merusak ekosistem air serta memupus mata pencaharian masyarakat tempatan," kata Ketua A2-PKH, Dedi, Rabu (5/11/2025)
Selain itu, Kondisi pengelolaan air yang buruk ditunjukkan dengan adanya kanal dan tanah gambut yang kering hingga menimbulkan pendangkalan sungai dan kerusakan lahan gambut.
Meski pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Adei Plantation sudah begitu nyata dan terang terangan.
"Pemkab sepertinya tidak punya komitmen untuk mengurai persoalan tersebut, terdapat kekhawatiran terkait komitmen pihak pemerintah daerah dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan persoalan ini.,"beber Dedi
Secara hukum, perusahaan yang menimbun sungai dan merusak biota di dalamnya terancam sanksi berat hingga penutupan usaha jika terbukti melanggar peraturan lingkungan hidup yang berlaku.
"Kondisi ini sangat memprihatinkan di mana PT Adei Plantation melakukan penimbunan sungai, pengalihan aliran sungai, pembakaran lahan, dan kerusakan lingkungan lain di area konsesinya di Tinbum, yang berdampak besar pada lingkungan dan masyarakat sekitar,"tegasnya
Dedi meminta Pemkab Pelalawan segera membawa kasus pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT. Adei Plantation ke jalur hukum karena persoalan tersebut tidak bisa lagi di selesaikan secara politis oleh Bupati Pelalawan.
"Kalau tidak ada idtikat baik Pemkab, dalam hal ini DLH Pelalawan, maka A2-PKH yang akan melaporkan PT. Adei ke penegak hukum,"janji Dedi mengakhiri***
