Dari total kendaraan yang terjaring, 28 unit merupakan kendaraan roda empat dan 32 unit kendaraan roda dua. Mayoritas pelanggaran berasal dari kendaraan berpelat luar Provinsi Jambi. Tak hanya kendaraan pribadi, kendaraan dinas hingga armada jasa transportasi daring seperti Maxim pun turut diperiksa.